KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).. DIberitakan Kompas.com, Jumat (28/7/2023), hal tersebut berlaku sejak RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.. Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 wmdkP1M.